International Union for Conservation of Nature and Natural Resources disingkat IUCN kadang-kadang juga disebut dengan World Conservation Union adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland, Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735 organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. Tujuan IUCN adalah untuk membantu komunitas di seluruh dunia dalam konservasi alam.
IUCN RED LIST
IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List adalah daftar yang membahas status konservasi berbagai jenis makhluk hidup seperti hewan dan tumbuh-tumbuhan yang dikeluarkan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources, Serikat Antarbangsa bagi Konservasi Alam). Daftar ini dikeluarkan pertama kali pada tahun 1948 dan merupakan panduan paling berpengaruh mengenai status keanekaragaman hayati.
IUCN Red List menetapkan kriteria untuk mengevaluasi status kelangkaan suatu spesies. Kriteria ini relevan untuk semua spesies di seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memperingatkan betapa pentingnya masalah konservasi kepada publik dan pembuat kebijakan untuk menolong komunitas internasional dalam memperbaiki status kelangkaan spesies.
IUCN Red List dipertimbangkan sebagai sistem klasifikasi spesies yang paling objektif mengenai kelangkaan suatu spesies.
IUCN akan memperbaiki dan mengevaluasi status setiap spesies lima tahun sekali jika memungkinkan, atau setidaknya sepuluh tahun sekali. Untuk melakukan hal itu, IUCN dibantu oleh organisasi internasional seperti BirdLife International, Institute of Zoology (divisi penelitian dari Zoological Society of London), World Conservation Monitoring Centre, dan banyak organisasi internasional lainnya yang tergabung dalam Species Survival Commission (SSC).
IUCN Red List memberikan gambaran taksonomi, distribusi spesies, analisis informasi taksa dan status konservasi secara global.
Spesies diklasifikasikan ke dalam sembilan kelompok, diatur berdasarkan kriteria-kriteria seperti jumlah populasi, penyebaran geografi dan risiko dari kepunahan, sebagai berikut.
- "Punah" (Extinct; EX)
- "Punah di alam liar" (Extinct in the Wild; EW)
- "Kritis" (Critically Endangered; CR)
- "Genting" (Endangered; EN)
- "Rentan" (Vulnerable; VU)
- "Hampir terancam" (Near Threatened; NT)
- "Berisiko rendah" (Least Concern; LC)
- "Informasi kurang" (Data Deficient; DD)
- "Tidak dievaluasi" (Not Evaluated; NE)
0 komentar:
Posting Komentar